Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
"Sudah ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat terakhir sudah ada 390 orang, mungkin sekarang bertambah," kata Mahfud pada rapat koordinasi bersama gubernur, bupati/ wali kota seluruh Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 tetap diutamakan secara persuasif, seperti melalui peran ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK). "Diberitahu bahayanya penyakit seperti itu, dengan persuasif. Itulah sebabnya Bapak Presiden eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan," katanya.
Dalam rangka persuasi pula, Mahfud mengingatkan bahwa budaya dan kearifan lokal harus diperhatikan. Misalnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih tidak menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin.
"Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang masih bisa diajak bicara, seperti kata Gubernur DIY, selama orang bisa diajak bicara, ngapain pakai penegakan hukum? Ajak bicara aja. Nah, persuasif itu artinya," katanya.
Menurut Mahfud, penegakan hukum terpaksa ditempuh jika orang sudah tidak mengindahkan lagi cara-cara persuasif. "Kalau terpaksa terjadi, orang yang karena wataknya, selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, di situlah ultimum remidium dilakukan," katanya.
Yang jelas, ujar Mahfud Md, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat melawan petugas. "Sekarang berdasarkan UU, inpres, presiden sudah minta polisi dan TNI untuk membantu pemerintah, kalau perlu melalui penegakan hukum untuk protokol kesehatan ini," katanya.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
3 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.