Pemerintah Libatkan TNI Tangani Covid-19, Mahfud Md: Kalau Tidak, Kami Kewalahan

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 23 Agustus 2020 15:37 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. usai menggelar rapat koordinasi dengan para menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 22 Juni 2020. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut bahwa hingga saat ini, tugas TNI tidak bisa hanya dibatasi mengurus pertahanan negara saja. Dalam urusan tertentu, kata Mahfud, TNI juga diperlukan untuk membantu mengurusi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada dasarnya merupakan tugas pokok Polri. Salah satunya menangani Covid-19.

"Misalnya, dalam menangani Covid-19. Kalau TNI tidak terlibat, kami kewalahan. Penertiban pembagian bansos dari kota hingga desa-desa terpencil, itu tidak bisa kalau tidak dibantu TNI," ujar Mahfud dalam acara diskusi daring yang digelar lembaga survei SMRC, Ahad, 23 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi hasil survei nasional teranyar Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 12-15 Agustus 2020, yang menunjukkan bahwa sekitar 74 persen warga setuju bahwa TNI secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman luar negeri dan dari dalam negeri dalam keadaan darurat keamanan yang dinyatakan oleh pemimpin negara.

Demikian pula mayoritas warga (57 persen) setuju TNI tidak boleh terlibat dalam masalah keamanan dan ketertiban apapun dalam masyarakat. Sejalan dengan itu, sekitar 59 persen publik setuju bahwa semua urusan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam masyarakat adalah tugas Polri.

"Sampai saat ini, tidak bisa secara hitam putih TNI sepenuhnya hanya mengurus pertahanan saja. TNI kan punya tugas operasi militer selain perang juga," ujar Mahfud.

Demikian pula dalam menangani aksi terorisme, kata Mahfud, TNI harus dilibatkan karena ada hal yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teritori maupun jenis kejahatannya.

Advertising
Advertising

"Misalnya, menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal-kapal, ZEE, polisi kan enggak bisa masuk karena di luar kedaulatan teritori. Hanya tentara yang bisa masuk. Maka dari itu, harus dibuatkan Perpres-nya," ujar Mahfud.

Sementara itu, penolakan pelibatan TNI dalam aksi terorisme terus disuarakan sejumlah pihak. Koalisi masyarakat sipil misalnya, menilai Perpres itu berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI.

"Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2020.

DEWI NURITA

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

11 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

12 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

17 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya