Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020.
Djoko akan diperiksa terkait pemalsuan surat jalan dan surat bebas Covid-19. "Atas nama JST diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Subdit V," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada 18 Agustus 2020 malam.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu pada 14 Agustus 2020. Ia menjadi tersangka ketiga setelah penyidik terlebih dulu menetapkan Anita Kolopaking dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Dalam perkara ini, Djoko melalui Anita Kolopaking meminta Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya.
Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo agar memfasilitasi Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19.
Advertising
Advertising
Adapun khusus Brigjen Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatannya. Ketiga tersangka itu pun telah ditahan di lokasi berbeda.