Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa ke Puluhan Tokoh, termasuk Oesman Sapta Odang

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Agustus 2020 10:44 WIB

Presiden Jokowi menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada perwakilan tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Aturan dewan gelar telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan penghargaan pada beberapa tokoh nasional, pada Kamis, 13 Agustus 2020, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Upacara pemberian penghargaan dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51, 52, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020, dan nomor Keputuan Presiden Nomor 79,80 dan 81 tk tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, tentang penganugerahan tanda jasa medali kepeloporan, tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.

Sekretaris Militer sekaligus Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mayor Jenderal Suharyanto, membacakan surat keputusan tersebut.

"Keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Suharyanto.

Adapun nama penerima penghargaan tersebut adalah,

1. Drs Achwilutan (Komjen Purn) Kalakhar BKNN tahun 1999-2001 mewakili satu orang lainnya dianugerahi Tanda Jasa Medal Kepeloporan.

2. H. Oesman Sapta Odang Ketua DPD 2017-2019. Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.

3. M. Hatta Ali (Ketua MA 2012-2020) dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.

4. Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019) mewakili 6 orang lainnya dianuegari tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya.

5. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021) mewakili 8 org lainnya. Dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.

6. Jimmly Ashiddiqie Ketua DKPP tahun 2012-2017 dianugerahi tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.

7 Almarhum Bartolomeus Bayu Satrio, mewakili 9 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama

8. Almarhumah Mulatsi Widji Astuti, Letkol Laut (purn), mewakili 21 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya