5 Hal Seputar Pedoman Izin Jaksa Agung dalam Pemeriksaan Anak Buahnya

Rabu, 12 Agustus 2020 08:32 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mencabut pedoman yang mengatur pemberian izin dalam pemeriksaan anak buahnya oleh institusi lain. Pedoman bernomor 7 Tahun 2020 itu bertanggal 6 Agustus 2020.

Aturan ini, langsung dicabut tak lama setelah diketahui publik. Berikut fakta-fakta seputar aturan tersebut:

1. Jaksa Sudah Lama Mengkaji Aturan Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejaksaan sudah lama mengkaji aturan itu.

Dalam aturan itu disebutkan, izin Jaksa Agung dalam pemeriksaan diperlukan agar jaksa tak mendapatkan intimidasi atau intervensi saat menangani kasus. “Ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apapun,” kata Hari Selasa, 11 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

Dalam aturan itu juga disebutkan, institusi yang ingin memeriksa sampai menahan jaksa mesti bersurat ke kejaksaan. Surat itu nantinya akan dikaji oleh Asisten Umum Jaksa Agung dan pejabat lainnya untuk mengetahui sangkaan itu benar atau tidak hingga akhirnya diterbitkan izin.

2. Pimpinan KPK Kritik Aturan Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengkritik terbitnya aturan itu. Ia menganggap aturan itu menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.

“Karena mengeluarkan aturan ini saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki,” kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini terseret kasus Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Ia diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia dan dugaan penerimaan gratifikasi.

3. Diduga Terkait Jaksa Pinangki

Indonesia Corruption Watch menduga aturan itu masih terkait dengan kasus Jaksa Pinangki. ICW menduga aturan itu terbit agar kasus Pinangki tak diambil alih lembaga lain. “ICW menduga keras hal itu,” kata dia.

4. Jaksa Mencabut Aturan Ini

Mendapat kritikan dari banyak pihak, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencabut aturan itu. Alasannya, pemberlakuan aturan itu dinilai belum tepat.

“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini pedoman dicabut,” kata Hari Setiyono, 11 Agustus 2020.

5. Cari Penyebar

Hari mengatakan pedoman itu sebenarnya belum resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.

Dia menduga beredarnya pedoman itu di media sosial WhatsApp dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang mengedarkannya,” kata dia.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

6 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya