Komisioner KPK Anggap Pernyataan Laode Syarif soal Gaji Menyakitkan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 11 Agustus 2020 09:22 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Peter Schoof (kiri), seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK. Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pertemuan ini digelar untuk memperkuat kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam (kehutanan). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pernyataan Laode M Syarif soal sistem penggajian baru pegawai KPK sebagai hal yang menyakitkan.

"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK, adalah meruntuhkan moral pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan teks pada Selasa, 11 Agustus 2020. "Seakan independensi pegawai KPK hanya karena gaji itu sangat menyakitkan."

Sistem penggajian baru tersebut merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron menegaskan berubahnya sistem penggajian para pegawai tidak akan meruntuhkan semangat dan nilai KPK. Ia menilai, independensi KPK lahir karena penanaman kecintaan pegawai kepada negara.

Pernyataan bahwa sistem penggajian pegawai KPK merupakan sebuah kemunduran diucapkan mantan komisioner KPK Laode M Syarif.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Hal tersebut adalah suatu kemunduran lantaran," kata Syarif dalam diskusi daring pada 10 Agustus 2020. Selama ini, kata Syarif, pegawai KPK menerima gaji tunggal.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.

Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

36 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

42 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

48 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

2 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

3 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

3 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

6 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya