KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Reporter

Antara

Selasa, 11 Agustus 2020 08:07 WIB

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap fungsi dan kewenangan legislator DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini (Senin) penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Para mantan Anggota DPRD Sumut tersebut sebelumnya ditahan KPK sejak Rabu, 22 Juli 2020. Mereka adalah Sudirman Halawa (SH), Ramli (R), Syamsul Hilal (SHI), Irwansyah Damanik (ID), Megalia Agustina (MA), dan Ida Budiningsih (IB) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK

Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH) ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK telah mengumumkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada Kamis, 30 Januari 2020. Dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) telah ditahan sejak Selasa, 28 Juli 2020.

Untuk satu tersangka lain, yakni Nurhasanah (N), KPK menerima informasi bahwa setelah yang bersangkutan mengikuti rapid test didapatkan hasil reaktif sehingga komisi menjadwalkan ulang pemanggilan.

Para mantan Anggota DPRD Sumut ini diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga terlibat dalam empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, para mantan Anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya