Kasus Nurhadi, Koalisi Pemantau Peradilan Minta MA Dukung KPK Periksa Hakim

Reporter

Friski Riana

Jumat, 7 Agustus 2020 15:42 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung mendukung pemeriksaan sejumlah hakim oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi.

“Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Isnur mengatakan, Koalisi Pemantau Peradilan turut mengecam juru bicara MA, Abdullah, yang menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo dalam memenuhi panggilan KPK.

Abdullah, kata Isnur, mengatakan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“Kami menilai sikap Abdullah tersebut janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan,” ujarnya.

Menurut Isnur, MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan. Namun, MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi.

Isnur menilai, pemanggilan hakim juga tidak terkait putusan pengadilan. Tetapi berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi. “Mengingat tindakan korupsi Nurhadi dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya tentu saja bukan lagi soal tugas yudisial dari MA,” kata dia.

Koalisi yang beranggotakan YLBHI, LEIP, PBHI, LBH Jakarta, PILNET Indonesia, ICW, ICJR, LBH Masyarakat, ICEL, IJRS ini pun meminta MA mendukung proses pemanggilan ini sebagai perwujudan visi MA, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

FRISKI RIANA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya