Hakim MA Sebut Perlu Revisi Hukuman Denda Bagi Koruptor di KUHP

Reporter

Tempo.co

Jumat, 7 Agustus 2020 08:26 WIB

Terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara, Biller Pasaribu dan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (kiri), menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rutan KPK, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, mengatakan ketentuan tentang denda dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diubah. Tujuannya agar hukuman denda bagi koruptor tidak bisa digantikan hanya dengan 6 bulan kurungan.

“Indonesia harus mengubah ketentuan tentang denda. Harus meninggalkan pasal 30 KUHP sebenarnya, kenapa? Karena ada orang yang dihukum Rp 100 miliar tapi subsidernya 6 bulan (kurungan),” ujar Surya dalam diskusi daring Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi di kanal Youtube KPK RI, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Menurut Surya, pasal itu bisa menjadi celah bagi orang ataupun korporasi pelaku korupsi dan pencucian uang untuk menghindari denda.

“Kalau di Indonesia, dijatuhi denda hari ini Rp 1 triliun dendanya korporasi misalnya dia tidak mau bayar, hanya 6 bulan saja (kurungan). Mana mau pilih? Saya lebih baik 6 bulan Pak, silahkan hukum saya, tapi dapat uang Rp 2 triliun. Jadi harus diubah ini pasal 30,” ujar Surya.

Surya menjelaskan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, para pelaku seharusnya tetap membayar denda agar uang negara yang hilang bisa dikembalikan. Namun menurutnya, upaya asset-recovery negara itu bisa gagal hanya karena pelaku memilih hukuman kurungan selama 6 bulan ketimbang membayar denda dalam jumlah besar dengan mengacu pada Pasal 30 KUHP.

Padahal menurut Surya, jumlah denda yang harus dibayar maupun uang negara yang hilang bisa jadi jauh lebih besar dan tak sepadan dengan subsidernya yang hanya 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Indonesia meninggalkan Pasal 30 KUHP atau memperketat ketentuan terkait denda agar aset negara terselamatkan.

“Pilih mana Rp 100 miliar dengan 6 bulan (kurungan)? Lebih baik orang pilih subsider, gak bayar denda. Kalau di negara-negara maju denda itu wajib, imperatif, harus kembali,” ujar Hakim Mahkamah Agung.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya