ICW Paparkan 4 Dosa Dewan Pengawas KPK, Salah Satunya Soal Helikopter Firli

Kamis, 6 Agustus 2020 10:02 WIB

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch kecewa dengan kinerja Dewan Pengawas KPK selama semester I tahun 2020. ICW menilai kehadiran lembaga baru produk revisi Undang-Undang KPK ini tidak optimal.

“Hal ini membuktikan bahwa keberadaan lembaga tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.

Kurnia mengatakan ada empat dosa Dewan Pengawas. Pertama, Ia menilai produk hukum yang dibuat oleh Dewan Pengawas, yaitu kode etik pimpinan dan pegawai KPK tidak tepat sasaran.

Kurnia berkata Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek Pimpinan sekaligus Pegawai KPK. Ia mengkritik hal ini karena potensi penyalahgunaan wewenang paling besar ada di level pimpinan. Untuk itu, dia menyarankan Dewas membedakan dua kode etik.

Kurnia mengatakan lemahnya kode etik berkelindan dengan dua kasus pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri. Pada akhir Januari 2020, kata dia, penyidik KPK asal Polri Komisaris Rossa Purbo Bekti dikembalikan paksa oleh Firli. Penarikan ini ditengarai disebabkan oleh peran Rossa dalam operasi tangkap tangan yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku.

Advertising
Advertising

Mabes Polri menyatakan tak menarik dan Rossa tak pernah melanggar etik. “Kejadian ini harusnya dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK,” kata Kurnia.

Kurnia menilai Dewas juga lamban dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik kedua oleh Firli Bahuri yang menggunakan helikopter saat pulang kampung. Ia menilai seharusnya Firli sudah dapat dinyatakan melanggar kode etik karena menunjukan gaya hidup hedonisme. Menurut Kurnia, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta fasilitas helikopter itu merupakan gratifikasi.

“Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata dia. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

Selain itu, ICW melihat Dewas juga membiarkan simpang siur informasi terkait pemberian izin penggeledahan Kantor DPP PDIP dalam kasus Harun Masiku. Di satu sisi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah mengirimkan surat izin penggeledahan, namun Dewas tak kunjung memberikan. Sementara Dewas menyatakan tak ada satu pun permintaan dari penyidik. “Harusnya ini diklarifikasi,” kata dia.

Berita terkait

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

53 menit lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya