KPK Dalami Lagi Peran Nurhadi di Kasus Suap Panitera Jakarta Pusat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Agustus 2020 23:17 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. KPK melanjutkan pemeriksaan Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menelisik peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus yang terbongkar pada 2016 itu merupakan awal mula Nurhadi terseret dalam kasus korupsi.

KPK menelisik peran Nurhadi di kasus itu saat memeriksa penyuap Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan di bantu oleh NHD dengan kesepakatan pemberian uang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 5 Agustus 2020.

Doddy divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Edy Nasution Rp 150 juta untuk menunda peringatan eksekusi (aanmaning) pembayaran ganti rugi PT Metropolitan Tirta Perdana dan memuluskan pendaftaran permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan PT Across Asia Limited. Kasus ini juga menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang, Eddy menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2019.

Rumah Nurhadi sempat digeledah penyidik KPK, tak lama setelah penangkapan Doddy dan Edy Nasution. Nama Nurhadi berulangkali disebut dalam sidang para terdakwa. Namun, hingga ketiga orang itu dipenjara, Nurhadi tak tersentuh.

Belakangan KPK menetapkan Nurhadi dalam kasus korupsi yang berbeda. Komisi menyangka Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Advertising
Advertising

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara ini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya