KPK Dinilai Bisa Ambil Alih Kasus Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Agustus 2020 14:30 WIB

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengambil alih kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang diduga dibuat Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Choky menilai ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipakai KPK untuk mengambil alih kasus ini.

“KPK bisa mengambil alih kalau ada dugaan suap,” kata Choky dalam diskusi daring Pasca Penangkapan Djoko Tjandra: Apa yang Harus Dilakukan?, Rabu, 5 Agustus 2020.

Choky menilai KPK bisa mengambil alih kasus ini bila menemukan dugaan aliran dana dari Joko Tjandra (ejaan baru nama Djoko) dalam pembuatan surat yang memudahkan terpidana kasus cessie Bank Bali untuk keluar-masuk wilayah Indonesia. Selain surat dari polisi, Choky menilai KPK dapat menerapkan pasal suap untuk penerbitan e-KTP untuk Djoko oleh Kelurahan Grogol Selatan dan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain suap, Choky menilai KPK juga bisa menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyebut pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dapat dipidana apabila dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pelaku pemalsuan dokumen itu diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. “Itu bisa menjadi peluang KPK untuk menangani pemalsuan surat ini,” kata dia.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diduga memerintahkan pembuatan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Advertising
Advertising

Djoko diketahui masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh aparat hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Djoko sempat membuat e-KTP dan Paspor. Bareskrim akhirnya menangkap Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya