Nadiem Dilaporkan Soal Uang Kuliah, Kemendikbud: Bisa Dicicil hingga Ditunda

Rabu, 5 Agustus 2020 06:36 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Webinar Nasional bertema "Recovery Pembangunan Nasional Pasca Pandemi melalui Konsep Pentahelix" yang diselenggarakan Universitas Negeri Surabaya, Selasa 4 Agustus 2020). (ANTARA Jatim/HO/WI)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Evy Mulyani mengungkapkan bahwa Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020 telah mengatur mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa yang terkendala secara finansial selama pandemi Covid-19.

“Kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majeles Rektor PTN pada tanggal 22 April 2020 ini berupaya agar seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi dapat melewati tantangan yang ada,” ujar Evy melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa 4 Agustus 2020.

Menurutnya melalui kebijakan ini, mahasiswa yang keluarganya terkendala finansial karna covid dapat menyesuaikan kembali skema pembayaran UKT. Mahasiswa dapat melakukan penundaan, penurunan atau cicilan bebas bunga (0 persen) dalam membayar UKT. Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Selain itu, mahasiswa juga dapat mendaftarkan diri ke skema beasiswa yang tersedia untuk memperoleh bantuan pembiayaan.

Untuk mahasiswa yang sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil satuan krediit semester (SKS) sama sekali, tidak diwajibkan membayar UKT. Selain itu, bagi mahasiswa yang mengambil 6 SKS ditingkat akhir atau semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, dan semester 7 bagi D3, hanya dikenakan UKT maksimal 50 persen.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Nadiem dikutip dari Evy melalui keterangan tertulis.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atau Komnas Ham. Mereka menilai Nadiem tidak responsif terhadap kondisi perekonomian mahasiswa di kala pandemic Covid-19. Menurut mereka, hal ini nampak dari kewajiban membayar UKT secara penuh kendati kegiatan perkuliahan dilakukan secara virtual.

RAFI ABIYYU

Berita terkait

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

52 menit lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

7 jam lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

22 jam lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

1 hari lalu

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya