Dewi Sukarno Berharap Ada Keadilan di Indonesia

Reporter

Editor

Rabu, 27 Agustus 2003 14:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratnasari Dewi Sukarno, janda mendiang Presiden Sukarno, mengharapkan keadilan dalam peradilan di Indonesia. Dewi tengah menggugat sejumlah pihak dalam kasus persengketaan tanah strategis di kawasan Sentra Bisnis Sudirman (SCBD). "Mudah-mudahan di negeri Indonesia ada justice," katanya di Jakarta, Senin (18/8). Maklum, selama ini ia mendengar ada praktek yang tidak jujur dan tidak bijaksana dalam memutuskan perkara di pengadilan Indonesia.

Asalmuasal gugatan Dewi berasal dari berpindah tangannya sebidang tanah seluas 53.106,52 meter persegi persis di sebelah Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta. Sebelumnya ia berencana mendirikan rumah sakit dan asrama perawat di atas lahan miliknya melalui Yayasan Sari Asih. Namun akibat terjadi gejolak politik pada 1966, ia harus mengungsi keluar negeri dan menyerahkan rencana tersebut kepada almarhum Syarief Thayyeb agar diteruskan pembangunannya.

Tanpa sepengetahuan Dewi, Syarief menyerahkan dan memindahkan hak dan izin penggunaan sebagian tanah seluas 3,5 hektar kepada menteri kesehatan kala itu, Mayjen Dr. Satrio. Lalu Satrio melimpahkan hak dan ijin untuk mendirikan Rumah Sakit Sari Asih kepada Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Sedangkan sisa tanah 1,8 hektar dipinjamkan kepada Lembaga Persahabatan Indonesia- Djepang (LPID) untuk membangun gedung sekolah dan universitas. Namun LPID tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut, malah diatas petak tanah tersebut kini berdiri Bank Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta yang dimiliki kelompok Tomy Winata. Dewi mencurigai tanah tersebut dijual oleh Husein Kartasasmita, Ketua LPID dan Ginandjar Kartasasmita serta Indra Kartasasmita, direktur LPID kepada Tomy dan imbalannya berupa uang dan tanah di tempat lain.

Dalam gugatannya Dewi menuntut agar diberikan hak dan ijin untuk menggunakan tanah di kawasan niaga tersebut serta meminta ganti rugi pembebasan tanah itu sebesar Rp 500 ribu permeter persegi kepada para tergugat. Diantaranya ahli waris Syarif Thayyeb, Menteri Kesehatan, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, LPID, PT Taspen, Danareksa Jakarta Internasional, PT Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama, PT Bank Artha Graha, gubernur DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional.

Ia sendiri tidak begitu yakin akan memenangkan perkara itu. Seberapa besar persentase hakim dapat mengabulkan tuntutannya, ia hanya pasrah kepada Tuhan. "Itu semua diserahkan kepada Tuhan," katanya. Hingga saat ini kasus ini baru tahap pada pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Dewi hadir dalam persidangan.

Advertising
Advertising

edy can/multazam-Tempo News Room

Berita terkait

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

2 menit lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Sakti Sheila On 7, Keluar Band, Hijrah hingga Rilis Album Religi

11 menit lalu

Perjalanan Sakti Sheila On 7, Keluar Band, Hijrah hingga Rilis Album Religi

Sakti atau Salman Al-Jugjawy adalah mantan personel Sheila on 7 yang kini hijrah dan lebih mendalami Agama Islam.

Baca Selengkapnya

Parto Patrio Operasi Batu Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebab Batu Ginjal

12 menit lalu

Parto Patrio Operasi Batu Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebab Batu Ginjal

Komedian Parto Patrio sedang menjalani pemulihan usai operasi batu ginjal. Lantas, apa yang menyebabkan dan tanda-tanda dari penyakit ini?

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

18 menit lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

24 menit lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

24 menit lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Bakal Digelar di Stadion Manahan Solo, Catat Tanggalnya!

24 menit lalu

Solo Indonesia Culinary Festival 2024 Bakal Digelar di Stadion Manahan Solo, Catat Tanggalnya!

Bagi penggemar kuliner masakan khas Indonesia jangan sampai melewatkan acara Solo Indonesia Culinary Festival atau SICF 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

40 menit lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

48 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya