Periksa Dirjen Bea Cukai, Jaksa Korek Prosedur Impor Tekstil

Rabu, 29 Juli 2020 06:02 WIB

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru yaitu dengan melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru. TEMPO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mendalami prosedur importasi barang dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020.

"Pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2020.

Selasa, 28 Juli 2020, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Selain itu, penyidik juga mendalami apakah Heru mengetahui prosedur impor barang secara ilegal oleh para tersangka.

"Apakah saksi sebagai top management mengetahui perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh tersangka," ucap Hari.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.

Jaksa menjerat kelima tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa SKA. Kemudian. 57 kontainer kembali ditemukan di Tanjung Priok.

"Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," kata Hari.

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

6 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

7 jam lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

10 jam lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

12 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya