Ini 3 Pasal yang Dipakai Jerat Birgjen Prasetijo Soal Surat Jalan Joko Tjandra

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 Juli 2020 22:20 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka kasus surat jalan Joko Tjandra.

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, saudara BJP PU berdasarkan LPA 397/VII/2020 Bareskrim tanggal 20 Juli 2020, dilaksanakan pukul 10.00 WIB tadi di Propam,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 27 Juli 2020 .

Tercatat ada tiga konstruksi hukum yang menjerat Prasetyo, yaitu pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 kedua KUHP.

Pasal pertama terkait dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu. Dalam hal ini, Prasetijo membuat Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid nomor 990, dan surat Jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020.

Kemudian, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 151, juga Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214. Keseluruhan surat-surat tersebut digunakan untuk keperluan Joko dan Anita Kolopaking, pengacara buron Bank Bali tersebut.

Advertising
Advertising

Pasal kedua adalah terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini adalah tersangka Joko Tjandra.

Pasal ketiga yaitu tentang Prasetyo yang telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan lewat penghancuran dan penghilangan barang bukti.

Listyo mengatakan sangkaan ini telah diperkuat oleh beberapa keterangan saksi lainnya. Di mana Prasetyo sebagai pejabat Polri menyuruh Komisaris Joni Andriyanto untuk membakar surat yang sudah digunakan dalam perjalanan Joko dan Anita Kolopaking.

Listyo melaporkan sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait dengan kasus ini. Mereka juga akan terus mendalami terutama terkait dengan kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru.

Fokus pengusutan adalah seluruh pihak yang terkait dengan proses masuk keluarnya Joko dari Indonesia untuk keperluan pengurusan peninjauan kembali. Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan KPK, terutama dalam penyelidikan aliran dana.

Listyo sidang kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk Brigjen Prasetijo pun masih berjalan. “Nanti tunggu saja, namun untuk kami tentunya fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi,” kata Listyo.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

16 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

16 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

17 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya