Ketua MA Berharap Hakim Ad Hoc Dilantik Minggu Depan
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MA Bagir Manan berharap, pekan depan hakim HAM ad hoc sudah bisa dilantik. Untuk hakim pengadilan tingkat pertama, mereka akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri. Sementara untuk banding, akan dilantik oleh ketua pengadilan tinggi. Itu berdasarkan keputusan bersama Ketua Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Departemen Kehakiman dan HAM. Demikian dikatakan Bagir di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/1). Bagir mengatakan, kini ia sedang mencari hakim agung HAM ad hoc untuk segera diajukan ke DPR. “Saya merencanakan untuk hakim ad hoc tingkat hakim agung itu sekurang-kurangnya dua majelis,” ujarnya. Dengan demikian, ia menambahkan, dibutuhkan enam orang hakim agung ad hoc non karier. MA akan mengupayakan mencari sekurang-kurangnya 12 nama, agar DPR dapat memilih secara objektif. Sekarang, Bagir mengakui, ada kendala dalam penjaringan calon hakim ad hoc itu, yakni berkaitan persyaratan usia. Ada literatur yang mengatakan, batas minimal usia hakim agung itu 50 tahun, tanpa menyebut batas maksimal 65 tahun. Namun ada buku yang menyebutkan batas minimal 50 tahun dan batas maksimal 65 tahun. ”Saya sedang meminta Pak Benjamin (Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga – red) untuk mengecek pada lembaran negara yang asli, mana yang betul,” kata dia. Bagir pribadi lebih menyukai ketentuan tanpa batas usia maksimal. Halt itu untuk memudahkan Mahkamah Agung agar lebih leluasa memilik ahli-ahli, terutama yang selama ini telah dikenal aktif dalam masalah-masalah HAM. (Ira Kartika MB – Tempo News Room)
Berita terkait
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
4 menit lalu
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN