Pilkada Solo, PKS Tak Ingin Gibran Lawan Kotak Kosong

Selasa, 21 Juli 2020 17:02 WIB

Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat di Kantor DPD PDIP Jateng, Panti Marhaen Kota Semarang, pada Jumat, 17 Juli 2020. Sebelum menjadi anggota DPRD Solo, Teguh Prakosa merupakan seorang guru olahraga di SMK Bhineka Karya Solo tahun 1986 hingga 2009. TEMPO/Jamal A. Nashr

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih berupaya mencari koalisi untuk Pilkada Solo 2020. PKS menyatakan tak menginginkan hanya ada calon tunggal di Pilkada Solo, yakni Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa.

"PKS tidak menginginkan calon tunggal karena menunjukkan matinya demokrasi di Solo," kata juru bicara PKS, Pipin Sopian, kepada Tempo, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Pipin, PKS mengajak partai lain menggunakan haknya untuk mencalonkan wali kota yang memiliki integritas, kapasitas, dan pengalaman untuk memajukan Solo.

Namun, ia tak menjawab pasti saat ditanya apakah partai akan melakukan lobi di tingkat pimpinan pusat. "DPP PKS akan mengawal aspirasi dari DPD PKS Solo," ujar dia.

Di sisi lain, Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih mengatakan partainya terus menjalin komunikasi dengan partai-partai lain di tingkat daerah. Kecuali, dengan PDIP yang sudah menerbitkan rekomendasi untuk Gibran-Teguh.

Advertising
Advertising

Menurut Fikri, partai-partai lain awalnya masih wait and see dan susah diajak membangun koalisi. Namun kini pembicaraan semakin serius dan terbuka setelah PDI Perjuangan menentukan sikap untuk Pilkada Solo.

"Kalau di media seolah-olah tertutup bagi yang lain itu biasa dalam dinamika pilkada. Bahkan sampai hari terakhir pendaftaran pun masih memungkinkan berubah," ujar Fikri secara terpisah, Selasa, 21 Juli 2020.

Fikri mengatakan, masyarakat di Solo harus diberi suasana demokrasi yang sehat dengan hadirnya pilihan. "Bukan dipaksa menerima kondisi sehingga opsinya hanya nyoblos satu atau ngisi kotak kosong. Ini namanya pemasungan hak pilih," ujar Fikri.

Partai ini hanya memiliki lima kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta. Untuk bisa mengusung calon, PKS memerlukan empat tambahan kursi lagi.

Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Gerindra masing-masing memiliki tiga kursi, sedangkan PSI memiliki satu kursi. Namun, partai-partai tersebut sudah menyiratkan dukungan untuk Gibran, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita terkait

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

3 jam lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

4 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

5 jam lalu

Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

5 jam lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

19 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

20 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

21 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya