4 Poin Aturan Soal Setoran Awal Umrah Dipersoalkan

Reporter

Antara

Sabtu, 18 Juli 2020 08:00 WIB

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) mempersoalkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 323 Tahun 2019 yang menetapkan setoran awal umrah yang mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan atau biro umrah.

Ketua Umum DPP Kesthuri Asrul Azis Taba dalam jumpa pers mengatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu ditetapkan menjadi regulasi tanpa menyerap aspirasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Kementerian Agama sebaiknya lebih akomodatif dalam membuat kebijakan dan lebih aspiratif dengan memperhatikan semua aspek," kata dia, Jumat 17 Juli 2020.

Adapun Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu mengatur tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah yang mewajibkan PPIU menjalankan bisnisnya melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Menurut dia, terdapat skema yang sangat birokratis dalam prosedur Sipatuh yang berlawanan dengan produktivitas. Memang aturan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 memiliki tujuan yang baik untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan umrah tetapi pada pelaksanaannya justru menghambat bisnis umrah.

Dia mencontohkan pada tahap awal calon jamaah harus menyetorkan Rp10 juta jika ingin mendapat porsi menunaikan ibadah umrah. Sementara sejatinya nilai minimal setoran sebaiknya tidak perlu ada patokan karena uang muka seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Advertising
Advertising

Kemudian, kata dia, PPIU baru bisa menarik setoran calon jamaah dari bank jika cicilan berumrah jamaah terkait sudah mencapai minimal Rp15 juta. Sementara PPIU tidak dapat menunggu waktu terlalu lama dalam penyelenggaraan umrah karena membutuhkan dana secepatnya untuk operasional seperti booking akomodasi, transportasi dan unsur lainnya.

Jika harus menunggu cicilan jamaah senilai Rp15 juta baru dapat ditarik PPIU, kata dia, maka yang terjadi biro travel umrah mencari dana talangan yang tidak mudah sehingga secara prosedur menyulitkan.

Selanjutnya, kata Asrul, terdapat aturan lain yang memberatkan calon jamaah dan PPIU. Aturan dimaksud yaitu masyarakat dianggap sudah melunasi biaya umrahnya jika setorannya sudah mencapai minimal Rp20 juta dan dicicil maksimal tiga kali.

"Ini dapat mengganggu program promo dan diskon seiring ada beragam harga paket yang sangat bergantung pada fasilitas PPIU," katanya.

Dia mengatakan sejumlah PPIU sudah mengajukan gugatan perkara Keputusan Dirjen PHU323/2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor registrasi 175/G/2019/PTUN-JKT. Kemudian sudah ada putusan terkait perkara tersebut dengan Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT.

Hasil putusan, kata dia, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. PTUN menyatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 batal serta mewajibkan tergugat yaitu Kementerian Agama mencabut aturan tersebut.

"Sudah ada putusan dan banding Kemenag ditolak. Saya tidak tahu jika nanti mereka melakukan kasasi. Ke depan kami ingin jika Kemenag menggodok aturan supaya dilibatkan. Jangan kami diundang ketika sudah diputuskan dan hanya untuk sosialisasi aturan," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

15 menit lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

2 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

5 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

7 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

8 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

9 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

10 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

11 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya