Vonis Penyiram Novel, Hakim: Niat Pelaku Hanya Beri Pelajaran

Reporter

Avit Hidayat

Jumat, 17 Juli 2020 06:30 WIB

Suasana persidangan pembacaan putusan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.Co, JAKARTA -Setelah jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, kini majelis hakim menyatakan tindakan itu bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar untuk memberi pelajaran. Pendapat hakim ini tercantum dalam pertimbangan putusan kedua terdakwa yang dibacakan Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hakim Ketua Djuyamto menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ronny Bugis mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan rencana terlebih dulu yang menimbulkan luka berat, karena itu menjatuhkan pidana dengan penjara pidana dua tahun," kata Hakim Djuyamto ketika membacakan vonis.

Djuyamto menilai terdakwa Rahmat terbukti bersalah karena secara sengaja bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penyerangan ke Novel Baswedan. Hal itu diketahui setelah Rahmat terbukti mencari alamat rumah dan mengintai Novel sebelum penyiraman air keras terjadi. Rahmat juga terbukti melakukan penyiraman menggunakan air aki yang telah dicampur air ke bagian wajah Novel yang mengakibatkan luka serius di bagian mata.

Djuyamto juga menyampaikan pertimbangan bahwa tindak pidana yang dilakukan Rahmat dan Ronny tidak memenuhi unsur untuk disebut penganiayaan berat. Hal ini lantaran Rahmat hanya berniat memberi pelajaran. Caranya dengan mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan luka yang diderita Novel tidak berat. "Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki," ucap dia.

Advertising
Advertising

Kedua terdakwa mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Ronny dan Rahmat juga menyampaikan terima kasih kepada hakim. "Terima kasih yang mulia, saya menerima putusannya yang mulia," kata Rahmat ketika mengakhiri persidangan. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih berpikir-pikir untuk mempertimbangkan banding atau tidak. Hakim Djuyamto mengatakan jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk berpikir sejak vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

10 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

23 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

24 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

24 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya