Nasib RUU Masyarakat Adat Dinilai Masih Buram
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Jumat, 17 Juli 2020 03:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat sudah dua kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tapi sampai kini, pembahasan RUU tersebut belum kunjung rampung.
"Hingga saat ini pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram," kata Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara atau Perempuan AMAN, Devi Anggraini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Desakan untuk menyelesaikan RUU ini sebenarnya sudah muncul sejak 2019. Pada 2018, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo mengatakan pihaknya sementara mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.
Di tengah mandeknya pembahasan RUU, puluhan masyarakat adat terus menjadi korban kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat sepanjang Januari hingga awal Desember 2019, setidaknya 51 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi.
Bagi Devi, RUU Masyarakat Adat akan menjadi instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara. RUU ini juga mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat.
Sampai saat ini, Devi menyebut perempuan adat sampai masih mengalami diskriminasi berlapis. Baik terhadap hak individu perempuan adat sebagai warga negara, juga hak-hak kolektif perempuan adat yang dilakukan oleh komunitas adat, korporasi, dan negara.