Karyawan Telkomsel Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2020 17:37 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan penangkapan terhadap tersangka berlangsung kemarin, Kamis, 9 Juli 2020, di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya.

"Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Reinhard menuturkan tersangka merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.

"Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan," ucap Reinhard.

Advertising
Advertising

Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

"Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

8 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya