Pembentukan Tim Pemburu Koruptor Dianggap Kontraproduktif

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Jumat, 10 Juli 2020 14:50 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai pemerintah tidak perlu membentuk Tim Pemburu Koruptor untuk menangkap buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. ICW menilai Tim Pemburu yang pernah dibentuk pada 2002 itu tidak efektif dan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan selama 8 tahun bekerja tim ini hanya bisa menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. "Evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.

Wana menilai lebih baik pemerintah memperkuat aparat penegak hukum yang sudah ada untuk memburu koruptor. Sebab, sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.

"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya." Kebijakan untuk membuat tim baru, kata Wana, malah berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan.

Wana menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan nonformal dalam perburuan koruptor. Dia menilai pendekatan nonformal dapat mempercepat penangkapan buronan yang bersembunyi di luar negeri.

Advertising
Advertising

"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif," ujar dia.

Rencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Mahfud menyebut akan mengurus payung hukum untuk menghidupkan tim yang pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

"Ingin saya sampaikan kami punya tim pemburu koruptor. Ini mau kami aktifkan lagi," kata Mahfud dalam keterangannya melalui rekaman suara, Rabu 8 Juli 2020. Anggota tim ini, kata Mahfud, adalah pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM. Tim ini akan bekerja di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Berita terkait

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

9 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

9 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

10 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

14 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya