Mahfud Md: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sedang Disiapkan

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 8 Juli 2020 21:16 WIB

Sejumlah anggota gabungan Polri dan TNI saat melakukan simulasi pengamanan Asian Games 2018 di lapangan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 31 Juli 2018. Pengamanan Asian Games akan dimulai pada awal Agustus dengan konsentrasi operasi terhadap terorisme, kejahatan jalanan, dan arus lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah masih membahas draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Menurutnya, hal itu adalah amanat undang-undang yang bahwa TNI dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2020.

Namun, kata Mahfud, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal di mana TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi, dan dalam objek tertentu.

"Itu sekarang sedang disiapkan. Kami harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah masih terus mengkaji hal tersebut. Ia pun mengatakan hal ini akan diselesaikan secepatnya. "Tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik," ujar Mahfud.

Advertising
Advertising

Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pasal 43 I ayat 1, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3, disebutkan bahwa ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres.

Sejak tahun lalu, rencana pembuatan Perpres ini telah mendapat tentangan. Pelibatan TNI tetap dianggap tak relevan dengan Undang-Undang TNI dan berbahaya bagi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia menilai aturan itu memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI. Terlebih pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Berita terkait

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

13 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

13 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

21 jam lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

22 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

4 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

5 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya