30 Pejabat Kota Batu Masih Menyandang Pangkat Palsu
Reporter
Editor
Kamis, 18 September 2008 19:56 WIB
TEMPO Interaktif, Batu:Walikota Batu, Eddy Rumpoko memerintahkan Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kota batu untuk segera menormalkan pangkat pejabat yang tersandung kasus pangkat palsu pada tahun 2005. Perintah ini dikeluarkan karena dari 166 pejabat yang tersandung kasus palsu, baru 130 pejabat yang pangkatnya sudah dinormalkan. "30 pejabat yang lain masih menyandang pangkat palsu," katanya, Kamis (18/9). Walikota Eddy mentargetkan normalisasi pangkat ke 30 pejabat itu harus selesai akhir tahun 2008. Menurut dia, jika normalisasi ini tidak selesai akan berakibat pada penyusunan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru yang akan dilakukan wali kota pada akhir tahun 2008 ini. Selain itu juga juga merugikan para pejabat muda di Pemkot Batu. "Pejabat muda dirugikan karena tidak bisa menduduki jabatan baru yang masih diisi oleh pejabat yang secara kepangkatan belum memenuhi syarat jadi pejabat. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Batu, Sukarmen menilai belum selesainya masalah pangkat palsu ini karena sikap Walikota Eddy yang tidak tegas dan kerja BKD yang lamban. Menurutnya, normalisasi pangkat sebenarnya bisa selesai dalam waktu enam bulan karena data sudah ada dan jelas. "Hanya dibutuhkan ketegasan sikan Walikota," katanya. Kasus kenaikan pangkat palsu di Pemkot Batu berlangsung pada 2002 hingga 2005. Kasus ini semula diketahui hanya melibatkan 69 pejabat mulai dari golongan III B hingga IV B. Tetapi, hasil penelusuran BKD Pemkot Batu lebih detail diketahui ada tambahan 97 pejabat lagi yang terlibat. Dari 169 pejabat, 42 pejabat naik pangkat biasa melalui rekayasa data kepegawaian, misalnya, dengan menambah masa kerja. Sedangkan 27 pejabat yang lain mendapatkan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan struktural hanya dalam dua tahun. Sedangkan 97 pejabat lain mendapatkan kenaikan pangkat dalam tiga tahun. "Ada pejabat yang naik dari Golongan III C menjadi IV A hanya dalam dua tahun," kata Walikota Eddy. Modus pemalsuan antara lain dengan memalsukan kode berkas BKN, memalsukan nomor pertimbangan SK pengangkatan dengan mencantumkan nomor pertimbangan milik orang lain dan memalsukan nomor pertimbangan kepala kantor regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Jawa Timur kemudian membatalkan kenaikan pangkat 166 pejabat, 6 Februari 2006 dengan alasan proses kenaikan pangkat tersebut diperoleh dengan cara memalsukan data atau dokumen. BKN juga meminta agar para pejabat mengembalikan selisih gaji yang telah diterimanya. Keputusan BKN Jawa Timur ini kemudian disikapi Pemkot Batu dengan membentuk Tim Evaluasi Kepangkatan Pegawai. Berdasarkan rekomendasi tim, Walikota Imam Kabul lantas menerbitkan SK pembatalan kenaikan pangkat dengan SK Walikota Nomor 862.3/004/422.024/06 tertanggal 3 Maret 2006. Dua pegawai Pemkot Batu diseret ke meja pengadilan. Mereka adalah Kepaka Bagian Kepegawaian Pemkot Batu, Budiono Iksan dan Kasubag Mutasi Heri Satmoko. Pengadilan Negeri Malang memvonis mereka dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan hukuman denda Rp 50 juta subsadair satu bulan penjara.