Polisi Siap Bantu Kejaksaan Agung Tangkap Joko Tjandra
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 7 Juli 2020 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian siap membantu Kejaksaan Agung memburu dan menangkap buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
"Ya misalnya dari kejaksaan itu meminta bantuan untuk menangkap, kami akan membantu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Juli 2020.
Kejaksaan Agung menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkap Joko.
"Sudah koordinasi dan sekarang sedang berjalan (pencariannya)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono pada 3 Juli 2020
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.