MAKI Sebut Bareskrim sudah Terbitkan Sprindik TPPU Setya Novanto

Senin, 6 Juli 2020 19:19 WIB

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Saat ditemui di sela persidangan tersebut, pria yang akrab disapa Setnov itu mengatakan bahwa brewok itu sebagai kenang-kenangan setelah ia mendekam di Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa Termohon II (Bareskrim) telah melakukan penyidikan TPPU Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP," seperti dikutip dari berkas gugatan yang telah dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

MAKI menyatakan Bareskrim telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho.

Menurut MAKI, Bareskrim juga telah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menjadi pihak yang perlu diberi tahu penerbitan Sprindik dugaan Pencucian Uang oleh Setya Novanto oleh Bareskrim, sebab komisi antirasuah merupakan lembaga yang melakukan proses penyidikan dan penuntutan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Advertising
Advertising

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima US$ 7,3 juta dalam kasus korupsi itu. Berulangkali, KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.

Namun, menurut MAKI, hampir dua tahun setelah Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP.

"Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI. KPK menjadi tergugat pertama dalam praperadilan yang diajukan lembaga tersebut.

Begitupun dengan Bareskrim. Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.

Dalam gugatan praperadilannya, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah. MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK dan Bareskrim untuk memeriksa, menahan dan menuntut Setya Novanto dalam perkara TPPU.

"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya Tersangka Setya Novanto dengan Penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

18 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya