KPK Banding, Vonis untuk Imam Nahrawi Dianggap Belum Adil

Kamis, 2 Juli 2020 14:16 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding atas vonis untuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi karena dianggap belum adil. "Putusan belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Februari 2020.

KPK juga mengajukan banding karena jumlah uang pengganti yang harus dibayar Imam. Menurut KPK, masih ada selisih antara jumlah uang yang diterima dengan yang harus dibayar.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding itu," ujar Ali.

Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi semasa menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukum pokok. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 18,1 miliar.

Imam Nahrawi menegaskan ia tak menerima suap. ”Demi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima 11,5 miliar itu,” kata dia.

Bekas Menpora itu berjanji akan membongkar aliran suap Rp 11,5 miliar dari KONI. “Kami mohon izin untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11,5 dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, yang tidak diungkap di forum ini,” kata Imam setelah pembacaan putusan.
Advertising
Advertising

ROSSENO M. AJI | CAESAR AKBAR | FIKRI ARIGI |WINTANG WARASTRI



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

2 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya