Hakim Vonis Bekas Kepala Kantor Pajak 6,5 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 1 Juli 2020 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap pajak mobil mewah. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 32.825 dan Rp 50 juta.
"Terbukti melanggar sesuai dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim Siraj, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim. PT WAE merupakan perusahaan yang mengimpor mobil merek Range Rover, hingga Jaguar. Darwin telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap.
Hakim menyatakan Yul Dirga terbukti menerima suap dengan total Rp 1,8 miliar, bersama tiga bawahannya M Naim Fahmi, Hadi Sutrisno dan Jumari.
Uang itu diberikan agar Yul Dirga dan para bawahannya menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Karena suap ini, PT WAE yang sebetulnya masih kekurangan bayar pajak, justru mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak sebanyak Rp 4,5 miliar untuk 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk 2016.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa maupun Yul Dirga menyatakan pikir-pikir.