Jaksa Minta Joko Tjandra Hadir Langsung ke Sidang PK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 29 Juni 2020 13:31 WIB

Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung Budit Triono meminta terdakwa kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra harus hadir di sidang Peninjauan Kembali yang diajukannya. Jaksa menyebut kewajiban terdakwa untuk hadir diatur dalam Pasal 263 dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Maka tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference," kata Budit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Joko diketahui juga mengajukan PK. Sidang perdananya digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.

Advertising
Advertising

Namun, menurut Budit, karena Joko tidak hadir langsung ke sidang, majelis hakim mengundurkan jadwal sidang pada 6 Juli 2020. Budit mengatakan Joko tak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur "Sakitnya apa, kami tidak tahu," kata dia.

Pengacara Joko, Andi Putra Kusuma mengatakan tak tahu keberadaan kliennya. Ia juga mengatakan tak tahu sakit yang diderita oleh Joko. Meski begitu, ia akan berupaya menghadirkan kliennya pekan depan. "Kami upayakan," kata dia.

Mengenai materi gugatan, Andi mengatakan mempersoalkan Kejaksaan Agung yang mengajukan PK. Dia menganggap upaya jaksa mengajukan PK melanggar Pasal 261 KUHAP. "Tidak ada dasar hukumnya jaksa melakukan PK, haknya itu ada pada terpidana dan ahli warisnya," kata Andi.

Berita terkait

Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

13 Agustus 2022

Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J terlibat penyelidikan kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dua perwira Polri dihukum.

Baca Selengkapnya

Jejak Otto Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-19 RI yang Awalnya IT General Manager

17 Desember 2021

Jejak Otto Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-19 RI yang Awalnya IT General Manager

Otto Toto Sugiri menjadi nama baru dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2021 versi Forbes.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

20 Agustus 2021

Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Kemenkumham menilai Djoko Tjandra sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang untuk mendapatkan remisi.

Baca Selengkapnya

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

19 Agustus 2021

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Menilai Pengurangan Vonis Hukuman Djoko Tjandra Janggal

29 Juli 2021

Pengamat Menilai Pengurangan Vonis Hukuman Djoko Tjandra Janggal

Akademikus Universitas Andalas Feri Amsari menilai seharusnya hukuman Djoko Tjandra diperberat karena sebelumnya pernah dihukum.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

28 Juli 2021

Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun

Semula Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita

14 Juni 2021

Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

12 April 2021

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Alasan Djoko Tjandra mengajukan banding karena argumentasi dalam nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

5 April 2021

Kejaksaan Agung Anggap Kasus Djoko Tjandra Sudah Tuntas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas.

Baca Selengkapnya

Sidang Red Notice, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

16 November 2020

Sidang Red Notice, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Irjen Napoleon telah memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya