KPK Periksa 3 Saksi dalam Perkara Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 26 Juni 2020 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ketiganya ialah Tejo Waluyo, anggota satuan pengamanan, dan dua wiraswastawan, Andi Darma serta Ferdy Ardian.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tejo akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi. Sedangkan, Andi dan Ferdy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. “Diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi,” kata Ali, Jumat, 26 Juni 2020.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA. Keduanya disangka menerima sejumlah Rp 46 miliar dari Hiendra. Uang diduga diberikan sebagai imbalan pengurusan perkara perdata antara PT Multicon dengan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT Multicon, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di MA.
Ali sebelumnya mengatakan KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Nurhadi. Penyidik memeriksa sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiiki oleh Nurhadi, dan istrinya Tin Zuraida.
“Bila ditemukan setidaknya dua alat bukti, KPK tentu akan menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu,” kata Ali.