26 Tahun Pembredelan, Pendiri Tempo Bicara Pers Dulu dan Sekarang

Reporter

Friski Riana

Senin, 22 Juni 2020 20:03 WIB

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta- Pada 21 Juni 1994, pemerintahan Presiden Soeharto menutup Majalah Tempo, Majalah Editor dan Tabloid DeTIK. Peristiwa 26 tahun lalu itu masih segar dalam ingatan Harjoko Trisnadi, pendiri Tempo.

Harjokolah yang menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. “Tanggal itu saya tidak bisa melupakan,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2020.

Harjoko berkisah, media massa di era Orde Baru memang wajib mengantongi surat izin terbit yang berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan). Di dalam surat harus tertera nama pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan pemimpin perusahaan. Nama-nama itu harus disahkan di Departemen Penerangan.

Karena harus punya izin, konsekuensinya setiap saat izin media massa itu bisa dicabut, seperti yang pernah dialami Tempo pada 1982. Saat itu, izin terbit Tempo juga dicabut selama tiga bulan. “Tapi yang kedua kalinya (21 Juni 1994) final. Enggak bisa terbit lagi,” ujarnya.

Tempo menolak keputusan pembredelan dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika itu, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo.

Menurut Harjoko, situasi kebebasan pers di era Orde Baru sangat jauh berbeda dengan zaman sekarang. “Sekarang tidak perlu takut ada pembredelan lagi,” katanya.

Kebebasan pers mulai dirasakan setelah kejatuhan Soeharto. Aturan izin terbit sudah dihapus. Bahkan, Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Meski begitu, Harjoko menilai kebebasan pers saat ini sudah kebablasan, terutama di media sosial. “Euphorianya sudah kebablasan.”

Ia mengaku hingga kini hanya membaca berita dari media mainstream ketimbang yang beredar di media sosial. Ia pun berharap media massa semakin akurat dalam menyajikan informasi.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

5 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

29 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

29 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

32 hari lalu

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

43 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

44 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

44 hari lalu

LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.

Baca Selengkapnya