KPK Yakin Hakim Tolak Justice Collaborator Imam Nahrawi

Sabtu, 20 Juni 2020 15:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ingin menjadi justice collaborator.

“Mengenai permohonan JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicarak KPK, Ali Fikri, Sabtu, 20 Juni 2020.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK menghargai apapun keputusan hakim. “Namun demikian hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim karena acara berikutnya sesuai jadwal adalah pembacaan putusan,” kata dia.

Sebelumnya, Imam mengaku telah berkali-kali memohon kepada jaksa KPK agar menghadirkan barang bukti dalam persidangan. Barang bukti itu berupa CCTV dan percakapannya dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Namun, menurut Imam, hingga saat ini, jaksa tak pernah melakukannya. "Padahal, pada awalnya mereka telah berjanji untuk membawanya," ucap Imam saat membacakan nota pembelaannya pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat,19 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Imam berujar sudah sampai bersumpah Al-quran pada persidangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, bahwa ia tidak tahu menahu tentang uang Rp 11,5 miliar tersebut.

"Demi Allah, demi Muhammad SAW, dalam persekongkolan jahat ini ke mana aliran dana Rp 11,5 M ini? Demi Allah, demi Rasullah, saya tidak menikmati, Yang Mulia walau 1 rupiah pun dari dana 11,5 M itu," ujar Imam kepada majelis hakim.

Imam pun kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut. "Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang terhormat, jaksa penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 M dan memohon kepada, Yang Mulia ajukan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 M ini," ucap Imam.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

52 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

3 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

20 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

21 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

22 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya