KPK Sebut Kartu Prakerja Tak Sesuai Aturan Pengadaan Barang

Reporter

Avit Hidayat

Jumat, 19 Juni 2020 06:57 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.Co, Jakarta- Program kartu prakerja yang digadang-gadang pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19 ternyata sarat masalah. Misalnya, KPK menemukan kemitraan pemerintah dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini berimplikasi dengan dugaan adanya konflik kepentingan di 5 dari 8 platform yang ikut dalam program Kartu Prakerja. KPK merinci, 250 jenis pelatihan dari total 1.895 pelatihan yang tersedia memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menjelaskan masalah pertama yang menjadi sorotan lembaganya terkait program kartu prakerja adalah ihwal proses pendaftaran. Menurut dia sebagian besar para pendaftar justru bukan kalangan pekerja yang terkena PHK akibat wabah Covid-19. "Faktanya hanya sebagian kecil (pekerja dipecat) yang mendaftar secara daring," ucap dia di Jakarta, kemarin.

Marwata memaparkan justru mayoritas atau 9,4 juta pendaftar Kartu Prakerja justru berasal dari orang yang menjadi target yang disasar pemerintah. Menurutnya, hanya ada 143 ribu jiwa dari 1,7 juta warga korban PHK yang memanfaatkan Kartu Prakerja.

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menyatakan KPK juga mendapati penggunaan fitur face recognition atau pengenalan peserta yang tidak efisien, padahal menelan anggaran Rp 30,8 miliar. "Kalau NIK-nya benar, kan langsung keluar semua datanya," ucap Pahala.

Advertising
Advertising

Masalah ketiga yakni terkait kurasi materi pelatihan yang tidak dilakukan sesuai kompetensi yang memadahi. KPK juga menemukan 89 persen dari materi pelatihan ternyata sudah tersedia di jejaring internet dan tidak berbayar. Padahal peserta yang mengikuti Kartu Prakerja harus membayar melalui subsidi pemerintah.

Persoalan keempat, pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif dan tidak efektif, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena alasan itu, KPK telah mengirim tujuh rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan pembenahan terhadap program Kartu Prakerja. Satu di antaranya adalah pemerintah disarankan menghapus program fitur face recognition yang dianggap berlebihan.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

24 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

12 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya