3 Poin Rencana Nadiem Makarim Buka Sekolah di Zona Hijau
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 16 Juni 2020 06:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh dibuka saat tahun ajaran baru 2020/2021 pada Juli mendatang.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah sekolah sebelum mereka menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Berikut beberapa syaratnya:
1. Berada di Zona Hijau
Nadiem mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh membuka sekolah pada tahun ajaran baru.
Data Kemendikbud, 94 persen peserta didik berada di wilayah zona merah, oranye, dan kuning. Sementara yang berada di zona hijau, hanya 6 persen. Sekolah bagi siswa di zona hijau inilah yang boleh dibuka.
2. Harus Ada Persetujuan Orang Tua
Untuk membuka sekolah di zona hijau harus ada persetujuan dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. kemudian, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Lalu, orang tua/wali murid menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. "Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.
3. Dibuka Bertahap
Untuk tahap I, SMA, SMK, MA dan setingkatnya serta SMP dan MTS yang diperbolehkan membuka sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk tahap II (dua bulan setelahnya) barulah SD boleh dibuka. "Jadi, SD belum boleh buka Juli nanti, harus menunggu dua bulan lagi," ujar Nadiem.
Selanjutnya tahap III (dua bulan selanjutnya), TK dan PAUD boleh melakukan pembelajaran tatap muka. "Semua kebijakan ini tentu melihat perkembangan di lapangan. Kami akan lakukan evaluasi bertahap. Kalau nanti daerah itu berubah dari zona hijau menjadi zona kuning, tentu sekolah bisa ditutup kembali," ujar Nadiem.