Pusako: Ada 5 Sesat Logika Tuntutan Rendah Penyerang Novel

Jumat, 12 Juni 2020 21:02 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan ada lima hal yang hilang dalam tuntutan dua terdakwa penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Feri menilai tuntutan 1 tahun penjara kepada mereka terlalu ringan. Ia mengatakan ada lima logika keliru dan kelemahan mendasar di dalam tuntutan tersebut.

"JPU dalam tuntutannya harus mendalami motif pelaku yang sebenarnya hingga aktor intelektual dari kasus tersebut. Sehingga Novel dapat melihat kebenaran dan memperoleh keadilan atas kasus penyerangan yang dialaminya," kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 12 Juni 2020.

Pertama, Feri menyoroti sanksi bagi penyerang penegak hukum yang ringan malah akan memunculkan kesan buruk soal hukum di Indonesia.

"Tuntutan ringan terhadap penyerangan yang dilakukan kepada seorang penegak hukum akan menjadi tendensi buruk untuk ke depannya," kata Feri.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, terkait posisi Rahmat dan Ronny yang merupakan anggota kepolisian. Tindakan mereka mencoreng institusi, karena meneror penyidik KPK atas motif pribadi. Apalagi polisi mestinya melindungi warga.

"Seharusnya jaksa melakukan pendalaman motif tersebut dalam Menyusun tuntutan kepada terdakwa," kata Feri.

Ketiga, Feri menilai penggunaan air keras menunjukkan kekejaman yang bertujuan untuk melukai dan bukan hanya sekedar teror biasa. Karena efek yang ditimbulkan air keras pada intensitas sekecil apapun akan membuat seseorang mengalami luka berat.

"Sehingga menjadi keliru jika menjatuhi sanksi ringan terhadap tindakan yang direncanakan untuk melukai seseorang," kata dia.

Keempat, terkait posisi aparat penegak hukum aktif yang bertugas melindungi warga negara. Feri menilai semestinya jika pelaku adalah aparat, sanksi yang dijatuhkan lebih berat.

Hal tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan lebih kepada masyarakat agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power).

Terakhir adalah terkait dengan posisi Novel yang baru selesai beribadah saat diserang. Feri mengatakan aparat seharusnya harus mampu untuk melindungi warga negara yang menunaikan ibadah.

Karena menyerang orang yang sedang beribadah atau pulang dari beribadah merupakan pelecehan terhadap suatu agama tertentu.

"Permasalahan baru muncul jika orang menjadi takut beribadah salat subuh di Masjid atau musala, seperti yang dilakukan oleh Novel Baswedan sebelum diserang, karena pelaku dijatuhi hukuman yang ringan," kata Feri.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

24 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

24 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

46 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

46 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

47 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

47 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya