KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Terima Suap Rp 3 Miliar

Reporter

Antara

Rabu, 10 Juni 2020 13:53 WIB

Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. Muzni Zakaria menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatera Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juni 2020.

Ia memerinci penerimaan itu, yakni uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang Rp 3,2 miliar. Total keseluruhan Rp 3,375 miliar.

Jaksa menyebut Muzni diduga menerima pemberian ini karena telah memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.

Muzni Zakaria akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata pengacara Muzni, David Fernando.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

57 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya