UI Tuding Pembicara Diskusi BEM UI soal Papua Tidak Layak

Minggu, 7 Juni 2020 15:07 WIB

Ambrosius Mulait menghapus air matanya saat diwawancarai oleh wartawan saat hadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. 6 Aktivis Papua tersebut ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, menyebut pembicara "Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tidak layak.

"Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak," kata Amelita dalam keterangan tertulis, Ahad 7 Juni 2020.

Diskusi yang digelar pada Sabtu 6 Juni 2020 malam tersebut, mengundang tiga pembicara; Pegiat HAM dan aktivis isu Papua Veronica Koman, Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua. Diskusi ini dimoderatori oleh Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho.

Materi diskusi ini pun disebut tidak berpijak pada kajian ilmiah. Sehingga diskusi ini dianggap tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik.

UI menganggap proses perancangan diskusi yang tidak cermat dan proses penyelenggaraan yang melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan kampus.

Advertising
Advertising

Mereka pun menyatakan bahwa acara diskusi tersebut tidak mencerminkan pandangan dan sikap mereka secara institusi.

"Bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI," tutur Amelita.

Diskusi BEM UI ini membahas kasus hukum terhadap tujuh pemuda Papua yang melakukan aksi antirasisme pada Agustus 2019 di Jayapura. Mereka ialah Ferry Kombo dan Alex Gobay, yang sama-sama dituntut 10 tahun penjara. Ferry adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, sedangkan Alex Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Kemudian Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara). Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara).

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

38 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

22 jam lalu

Vokasi UI Gandeng EVOS Kenalkan Industri eSports kepada Mahasiswanya di Prodi Ini

Universitas Indonesia (UI) melalui Program Studi Produksi Media, Program Pendidikan Vokasi, membangun kolaborasi strategis dengan EVOS.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

3 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

4 hari lalu

UTBK SNBT 2024 Gelombang ke-2 Dimulai, Begini Persiapan UI

Universitas Indonesia menyiapkan seluruh perangkat tes dan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya