Pengacara Sebut Proses Hukum 7 Tapol Papua Tak Adil
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 6 Juni 2020 22:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer mengatakan proses hukum terhadap tujuh tahanan politik Papua tidak adil. Gustaf bahkan menilai ada rasisme dalam proses hukum terhadap mereka sebagai orang Papua.
"Saya sebagai pengacara dan teman-teman menilai ini sangat tidak fair," kata Gustaf dalam diskusi bertajuk '#PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua' yang tayang di akun Youtube Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Sabtu malam, 6 Juni 2020.
Tujuh pemuda Papua kini tengah didakwa dengan pasal makar karena aksi menentang rasisme pada Agustus 2019 di Papua. Aksi itu muncul karena insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ketika oknum aparat menyebut mahasiswa Papua dengan sebutan monyet.
Tujuh pemuda tersebut, empat di antaranya mahasiswa, kini dituntut dengan ancaman hukuman penjara yang disebut Gustaf 'spektakuler'. Ancaman hukuman bervariasi dari 5 hingga 17 tahun.
Gustaf membeberkan, ketidakadilan itu terjadi sejak penangkapan. Dia mengatakan mereka ditangkap tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan. Mereka kemudian dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum di sana.
Di persidangan, kata Gustaf, proses persidangan juga tak berjalan adil bagi para tapol. Gustaf menyebut mereka tak diberikan cukup kesempatan untuk membela diri tau bertanya. Sebaliknya, jaksa diberikan kesempatan yang sangat luas.
"Kesempatan mereka untuk membela diri dalam sidang dipersempit oleh hakim," ujar Gustaf.
Gustaf juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa kebanyakan tak bisa membuktikan tuduhan makar. Sebaliknya, saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menyatakan kasus ini adalah kasus antirasisme.
Namun, lanjut Gustaf, keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihaknya ternyata tak dipertimbangkan jaksa dalam tuntutannya. Jaksa tetap menuntut mereka dengan ancaman hukuman yang berat.
"Jaksa tuntut dan sangat spektakuler. Ada yang dituntut hingga 17 tahun penjara," ucap Gustaf.
Tujuh pemuda tersebut ialah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara).
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA