Gus Dur Usulkan Pembatasan Wewenang Dewan Syuro PKB

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Wewenang Dewan Syuro DPP PKB akan dipangkas. Menurut Ketua DPP PKB, Mahfud MD, gagasan itu muncul dari KH Abdurrahman Wahid yang juga orang pertama di badan tersebut. Tidak jelas, apakah pemangkasan itu terkait rame-rame perlawanan Matori Abdul Djalil atas pemecatan dirinya oleh Dewan Syuro PKB pasca Sidang Istimewa MPR. “Wewenang dewan syuro akan dibatasi dengan quorum. Dulu dewan syuro begitu dominan karena mandataris muktamar adalah ketua dewan syuro. Sekarang kita demokratisasi. Pembatasan wewenang dewan syuro itu atas permintaan Gus Dur,” kata Mahfud dalam jumpa pers dengan Pjs Ketua Umum PKB, Alwi Shihab, pada hari kedua Muktamar Luar Biasa PKB di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat (18/1) sore. Saat Mukatamar I PKB di Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya, para peserta tidak memilih ketua umum tanfidziyah (DPP PKB). Tapi, yang dipilih adalah ketua dewan syuro. Dan, Gus Dur yang ketika itu presiden terpilih sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Ia memegang mandat dan kewenangan besar, yakni memilih anggota Dewan Syuro. Gus Dur pula yang menunjuk Matori Abdul Djalil sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah DPP PKB serta Sekretaris Jenderal Muhaimin Iskandar (keponakan Gus Dur). Formasi kepengurusan DPP PKB pun lahir dari pilihan Gus Dur. Pasca muktamar, kritik bermunculan dari sejumlah kalangan. Dewan Syuro diidentikkan Dewan Pembina DPP Golkar semasa rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Sedang Dewan Tanfidziyah hanya semacam pelaksana kebijakan atau badan eksekutif. Ketika Matori Abdul Djalil dipecat sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah DPP PKB, menyusul keterlibatannya dalam Sidang Istimewa MPR, Gus Dur pula yang mengayunkan keputusan itu. Menurut konstitusi PKB, hasil Muktamar I di Surabaya, keputusan penting semacam itu tidak perlu lewat muktamar. Cukup di tangan Dewan Syuro karena mandat tertinggi PKB dipegang Ketua Dewan Syuro. "Wewenang yang luas itu bisa berdampak adanya ketergantungan dewan tanfidziyah terhadap dewan syuro," ujar Mahfud. Menurutnya, dewan syuro bukan saja dibatasi kewenangannya, tapi juga akan diubah nama menjadi dewan permusyawaratan. Kini, dalam Muktamar Luar Biasa PKB di Yogyakarta, ketua dewan syuro dan ketua umum dewan tanfidziyah sama-sama dipilih peserta muktamar lewat pemungutan suara. Konsekuensinya, ketua dewan syuro tidak bisa memecat ketua umum dewan tanfidziyah. Menurut Mahfud, kelak ketua dewan syuro tidak boleh mengambil satu keputusan seorang diri melainkan harus disetujui anggota dewan syuro lainnya. Itu pun ada persyaratan minimal anggota yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan. “Dewan syuro adalah gabungan orang-orang. Mereka baru bisa mengambil keputusan penting kalau dihadiri minimal 2/3 anggota, tidak hanya dilakukan ketua,” kata Mahfud. Menurut Mahfud, dewan tanfidziyah juga akan diubah namanya menjadi badan eksekutif. Usulan seluruh perubahan dan pembatasan tersebut telah digodok oleh Komisi B yang membidangi AD/ART. "Sedang istilah ketua dewan syuro kemungkinan akan diganti menjadi Rois Aam (mirip struktur PBNU)," ujar Mahfud. (Syaiful Amin/Heru C. Nugroho - Tempo News Room)

Berita terkait

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

8 menit lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

17 menit lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

18 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

Pemain Timnas U-23 Indonesia harus menghadapi tantangan cuaca dingin di Prancis sebelum melawan Guinea di playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

27 menit lalu

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

27 menit lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

31 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

38 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

53 menit lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

2 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya