Komisi Agama: Tiadakan Haji Sepihak, Menag Tak Tahu Aturan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 4 Juni 2020 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya memiliki catatan tersendiri untuk Menteri Agama Fachrul Razi atas keputusan meniadakan pemberangkatan haji 2020. Ia berujar, Fachrul seharusnya berpikir bahwa ada berbagai kebijakan soal haji yang perlu persetujuan Komisi VIII.
"Apa yang dilakukan Menteri Agama sesungguhnya, selain tidak mengerti aturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa dia tidak menghargai peran dan fungsi lembaga negara seperti DPR," kata Ace lewat pesan singkat, Kamis, 4 Juni 2020.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual antara komisinya dan Menteri Agama pada 11 Mei 2020 adalah adanya rapat khusus untuk membahas batal atau tidaknya penyelenggaraan haji 2020.
Serta membahas pula soal implikasi anggaran dari kebijakan yang diambil. "Ini komitmen Menteri Agama," ujarnya.
Sayangnya, kata dia, Fachrul Razi lebih dulu mengumumkan jika pemerintah meniadakan pemberangkatan haji tahun ini pada Selasa, 2 Juni 2020. "Komisi VIII tentu memiliki catatan atas sikap yang dilakukan Menteri Agama yang merasa kewenangan sepenuhnya ada pada dirinya," tuturnya.
Menurut Ace, saat ini pihaknya sedang rapat internal menyikapi peniadaan penyelenggaraan haji 2020. Pembahasan berfokus pada jemaah haji yang gagal berangkat.
"Agar para calon jemaah haji yang tidak berangkat tetap tenang dan dapat menerima keputusan ini," kata dia.
Ace menjelaskan ada banyak agenda yang harus dibahas setelah pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Mulai dari dana jemaah baik yang berasal dari setoran jamaah maupun anggaran yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan haji, mekanisme sosialisasi kepada jemaah atas keputusan ini, dan implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan ini.