Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua

Kamis, 4 Juni 2020 05:34 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga meninjau proyek renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat, yang telah mencapai 90 persen pada Selasa, 2 Juni 2020. Warta Kota/Pool-Alex Suban

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 menyusul pecahnya kerusuhan di dua daerah tersebut.

Menyorot balik ke masa itu, pemerintah menyampaikan sejumlah alasan melakukan pemblokiran. Seperti Presiden Jokowi misalnya, ia mengatakan tujuan pemblokiran internet demi kebaikan bersama.

"Iya, itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat dilakukan demi mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban.

"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2019) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," ujar Ferdinandus.

Advertising
Advertising

Fernandus menyampaikan konten-konten hoaks, ujaran kebencian dan provokasi banyak menyebar di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Selain itu menurut dia, situasi di lapangan juga sedang tidak kondusif. Berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum, kata dia, terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan di beberapa kota.

"Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel," kata dia.

Sedangkan Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika justru mengatakan bahwa pelaku kerusuhan dan penyebar berita bohonglah yang harusnya mengganti rugi dari dampak pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ia berujar tindakan pelaku kerusuhan dan penyebaran hoaks tersebut yang membuat pemerintah mengambil kebijakan blokir.

"Kalau enggak ada kerusuhan dan enggak ada penghasutan, tidak akan ada pembatasan (internet), jadi kalau mau dituntut ya yang bikin rusuh dan bikin hoaks uang disuruh ganti rugi," ujar Rudiantara di Ballroom Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah dilakukan sejak Rabu, 21 Agustus 2019 dan kemudian dibuka kembali bertahap sejak 4 September 2019. Aksi ini mendapat kritik dari banyak pihak hingga akhirnya berujung dengan gugatan ke pengadilan.

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI dan AJI mengajukan gugatan ke PTUN pada November 2019. Majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Nelvy Christin akhirnya memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 3 Juni 2020.

Majelis menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Selain itu, hakim menilai pemerintah telah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet pada 21 Agustus - 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Menanggapi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberi tanggapan sebagai berikut. "Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN, kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," ujar Johnny kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.

Johnny mengaku menghargai putusan Pengadilan. Tapi ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. "Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

M YUSUF MANURUNG | FRISKI RIANA | CAESAR AKBAR | DEWI NURITA | ANTARA

Berita terkait

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

3 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

6 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

6 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya