Gubernur Bali I Wayan Koster saat sambutan dalam pembukaan Seminar Nasional yang digelar oleh Asbanda bertajuk "Peran BPD Seluruh Indonesia dalam Mendorong Perekonomian di Daerah Melalui Pemberdayaan UMKM" di Bali pada Jumat, 23 Agustus 2019.
TEMPO.CO, Denpasar - Provinsi Bali akan memulai protokol new normal untuk layanan publik di kantor pemerintahan pada Jumat nanti, 5 Juni 2020.
Keputusan new normal itu dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran Nomor: 730/9899/MP/BKD.
“Hanya kantor pemerintahan saja. Untuk sektor pendidikan, industri atau perdagangan dan lainnya belum (dilakukan protokol new normal),” kata Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali hari ini, Rabu, 3 Juni, 2020.
Koster menyebut new normal sebagai sistem tatanan kehidupan era baru. Dia mengakui Bali tidak termasuk 102 daerah yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 untuk segera menerapkan protokol new normal.
Surat edaran Gubernur Koster menekankan enam poin di antaranya, pimpinan instansi, lembaga, atau unit kerja diwajibkan membentuk tim penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan kerjanya.
Para pegawai pemerintahan pun diwajibkan untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum berangkat bekerja.
Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan publik diatur sesuai dengan protokol kesehatan.
“Masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak mendapatkan pelayanan,” ujar Gubernur Koster.
Bupati atau wali kota dan pimpinan instansi vertikal agar menyesuaikan pelaksanaan protokol new normal dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing.
Mengenai sektor pariwisata, Koster menegaskan, sampai saat ini belum akan dibuka sebab pemerintah daerah masih melakukan kajian.
“Karena risikonya sangat besar. Saat ini penerbangan antarnegara juga belum dibuka. Pariwisata masih jauh."