Ini Pertimbangan Hakim Vonis Jokowi Salah Blokir Internet Papua

Kamis, 4 Juni 2020 05:02 WIB

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum badan atau pemerintah karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah membatasi bahkan memblokir internet di beberapa wilayah di Papua pada medio sampai akhir Agustus 2019. Kala itu, pemerintah beralasan pemblokiran ini untuk membatasi konten provokasi yang bisa memicu kerusuhan.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020. Tergugat 1 adalah Menkominfo dan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi

Dalam pembacaan pertimbangan, Majelis hakim menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.

"Karena tidak pernah ada pengumuman tersebut, hal ini juga melanggar hak atas informasi dan hak lainnya, menunjukkan tidak adanya good governance. Juga menghalangi tugas-tugas Jurnalis dan pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, mengutip putusan hakim.

Advertising
Advertising

Majelis hakim menyatakan internet bersifat netral yaitu bisa digunakan untuk hal yang positif maupun negatif. "Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata majelis hakim.

Selain itu, hakim pun menganalogikan dengan langkah penanganan konten pornografi. Di mana yang dibatasi dan ditutup akses hanya konten atau penyedia layanan pornografi itu. Bukan memadamkan internet secara keseluruhan. “Sebab hal ini bisa menutup konten positif juga,” kata hakim.

Sehingga, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas pembatasan akses internet di Papua pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses atau pemblokiran internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

5 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

5 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

17 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

23 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya