Presiden Kaji Prioritas Usul 245 Proyek Strategis Nasional Baru

Reporter

Antara

Jumat, 29 Mei 2020 11:06 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Mei 2020. Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran kementerian untuk memilah usul 245 proyek strategis nasional baru, agar mengerucut pada proyek prioritas nasional yang dapat segera mendongkrak pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Saya minta dilihat di lapangan, dihitung, dikalkulasi rinci, mana yang direkomendasi, dan mana yang tidak direkomendasi,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Proyek prioritas baru, kata Presiden, harus mampu mendorong pemulihan ekonomi secara signifikan setelah tekanan wabah COVID-19. “Penambahan proyek strategis untuk yang daya ungkit besar bagi pemulihan ekonomi pascapandemi sangat penting untuk bisa didahulukan.”

Kepala Negara juga meminta hambatan-hambatan pengerjaan proyek prioritas segera diselesaikan. Hambatan yang bersumber dari pengadaan lahan menjadi masalah bagi pelaksanaan proyek prioritas. “Selesaikan secepat-cepatnya berbagai sumbatan, hambatan PSN di lapangan.” Presiden mendapat laporan hambatan yang besar masih pada urusan pembebasan lahan.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid terbaru yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini mencabut aturan sebelumnya soal pengadaan tanah dalam proyek strategis nasional yakni Perpres No. 102/2016.

Terdapat ketentuan baru mengenai pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Pasal 3 Perpres menyebutkan pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan. Dana jangka panjang atau cadangan ini adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Advertising
Advertising

Daftar proyek strategis nasional tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

2 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

3 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

3 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

4 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

4 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

5 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

9 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya