TEMPO.CO, Jakarta-Majelis Ulama Indonesia atau MUI melaporkan kasus pesan hoaks mengenai imbauan agar para ulama menolak melakukan rapid test, ke Bareskrim Polri. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM itu dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2020.
"Pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali," kata Ikhsan Abdullah dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI dalam keterangan pers, Kamis, 28 Mei 2020.
Ikhsan mengatakan kabar bohong tersebut telah memecah belah dan mengganggu masyarakat yang sedang menghadapi Covid-19. MUI, kata dia, justru mengharapkan rapid test bisa dilakukan secara massal.
Sebelumnya, pesan bohong yang mencatut nama dan logo MUI menyebar melalui WhatsApp. Kabar itu berbentuk poster berisi tulisan agar ulama, dan ustad menolak melakukan rapid test. Pesan itu menuding rapid test merupakan modus untuk menghabisi tokoh agama.
Ikhsan menuturkan kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim. Ia menjelaskan MUI melaporkan ini agar pelakunya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, ia berharap tak ada lagi pihal yang mencatut nama MUI untuk melakukan kejahatan atau adu domba.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
20 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
28 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.