Sidang Wahyu Setiawan Digelar, Simak Dakwaan Jaksa KPK

Kamis, 28 Mei 2020 12:41 WIB

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Wahyu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendakwa Wahyu Setiawan menerima suap Rp 600 juta ketika dia menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Suap tersebut diberikan oleh dua kader PDI Perjuangan, yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar Sin$ 19 ribu dan Sin$ 38.500 atau setara Rp 600 juta,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari in, Kamis, 28 Mei 2020.

Jaksa Takdir menuturkan suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu yang diajukan PDIP.

PDIP mengusulkan anggota DPR Riezky Aprilia digantikan sesama kader dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dalam Pemilu 2019, yaitu Harun Masiku.

Wahyu Setiawan dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri ditangkap di tempat berbeda. Sedangkan Harun Masiku masih buron sampai sekarang.

Masalah sejatinya dimulai ketika Caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazarudin Kiemas menjelang Pemilu pada April 2019.

Berdasarkan hasil pemilu, almarhum mendapat suara terbanyak di dapil itu. Rapat Pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan ke Harun Masiku.

KPU menolak permohonan PDIP dengan alasan suara Riezky Aprilia lebih banyak ketimbang Harun. Riezky pun ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2019.

Saeful menghubungi koleganya mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina untuk menjadi penghubung dengan Wahyu Setiawan.

Saeful, yang juga anggota Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menawarkan uang Rp 750 juta. Namun, menurut Jaksa KPU, Wahyu meminta Rp 1 miliar.

Penyerahan uang dalam dua tahap. Pertama, pada 17 Desember 2019 sebanyak Rp 400 juta via Tio di restoran Mal Plaza Indonesia. Berikutnya 26 Desember 2019, Rp 400 juta via Tio di Mal Pejaten Village.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan diketahui meminta Tio mengirimkan Rp 50 juta uang ke rekeningnya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya