Terawan Terbitkan Protokol Covid-19 di Kantor, Ini Detailnya

Senin, 25 Mei 2020 06:02 WIB

Antrean penumpang saat menukarkan kartu harian Kereta KRL Commuterline di pintu keluar Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Memasuki hari kelima PSBB Jawa Barat, masih banyak warga yang menggunakan Kereta KRL Commuterline untuk menuju tempat bekerjanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 23 Mei 2020.

Meski tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia mengatakan roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.

Kepmenkes ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Advertising
Advertising

Terkait manajemen pencegahan penularan, Kepmenkes ini meminta perusahaan memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. Selain itu, dianjurkan pula dibentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

"Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," tulis Kepmenkes tersebut.

Terakhir, perusahaan diingatkan agar tidak memperlakukan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma dan harus membuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

<!--more-->

Kedua terkait dengan kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung. Poin ini terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift :
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Poin nomor 6 terbagi lagi ke dalam beberapa kriteria, yakni

a. memastikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), hingga menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen.

c. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)

d. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

<!--more-->

Adapun poin ketiga sekaligus terakhir, terkait Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Terawan mengimbau perusahaan memberi edukasi secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19. Tujuannya agar pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain terkait penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul, praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, dan alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menyebut metode edukasi yang dapat dilakukan bisa dengan cara pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding, di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja. Bahkan Kepmenkes tersebut menganjurkan agar perusahaan melakukan SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

Berita terkait

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

7 Februari 2024

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

5 Februari 2024

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Baca Selengkapnya

Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

26 Januari 2023

Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, hadir dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.

Baca Selengkapnya

Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

4 Januari 2023

Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Per 1 Januari 2023, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup bertahap. Ini kilas balik kasus Covid-19 pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

29 November 2022

Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

Pemerintah New South Wales, Australia, akan mengembalikan puluhan ribu denda terkait pandemi Covid-19, karena tidak sah secara hukum

Baca Selengkapnya

Terawan Klaim Vaksin Nusantara Tak Perlukan Booster

21 Juni 2022

Terawan Klaim Vaksin Nusantara Tak Perlukan Booster

Terawan menyatakan Vaksin Nusantara dapat melawan subvarian Omicron termasuk BA. Sesuai aturan, ia akan menyiapkan 1.800 vaksin untuk diedarkan

Baca Selengkapnya