Percepat Penyaluran Bansos Tunai, Dirjen PFM Supervisi di Jawa Barat
Jumat, 22 Mei 2020 15:06 WIB
INFO NASIONAL — Dalam rangka memantau arus penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19, Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Asep Sasa Purnama bersama Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono melakukan kunjungan ke berbagai wilayah di Jawa Barat pada Kamis, 21 Mei 2020. Beberapa wilayah yang dikunjungi di antaranya, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.
Untuk Wilayah Jawa Barat, Dari jumlah pagu penerima BST sebanyak 1.088.054 KPM, hingga saat ini yang telah menerima bantuan sebanyak 432.316 KPM atau sebesar 39,73 persen dari total keseluruhan.
Dalam setiap kunjungannya, Dirjen PFM berkesempatan berdialog bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Kantor POS, serta para pendamping sosial dan KPM. Saat kunjungan, yang ditemui yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman; Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra; serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Iing Daiman.
Dirjen PFM menyampaikan agar program BST dilaksanakan sesuai dengan prosedur Covid-19. "Bansos Tunai ini harus diberikan kepada KPM dengan tetap mengikuti protokol Covid-19," katanya.
Ia juga berkesempatan berdiskusi dengan pendamping yang mengatakan bahwa permasalahan BST, diantaranya terkait data yang belum sempurna dan belum ter-update. Namun demikian, permasalahan tersebut selalu coba diselesaikan agar program berjalan lancar dan KPM menerima haknya.
Di sela-sela kunjungannya Dirjen PFM juga menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu KPM bernama bapak Budi, yang merupakan salah satu korban PHK di tempat kerjanya akibat terdampak Covid-19. Saat menerima bantuan, ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang didapatkan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada program BST, KPM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per KPM per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020. Adapun upaya Percepatan Salur BST dilakukan dengan melakukan kombinasi penyaluran di Kantor Pos, Salur di Komunitas di Kantor Desa, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan serta Pengantaran ke KPM. (*)