Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, mengikuti sidang lanjutan kasus suap Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) meminta Kejaksaan Agung tak mengintervensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam pengusutan kasus suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Peringatan ICW tersebut mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang menuding mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman kecipratan duit Rp 7 miliar.
“Jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis, 21 Mei 2020.
Menurut Kurnia, kesan Kejaksaan Agung ingin mengintervensi kasus ini muncul ketika Kejaksaan Agung tiba-tiba memeriksa Ulum.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ulum mengungkap adanya dugaan aliran duit ke Adi Toegarisman dalam sidang. Ulum menyebut uang itu diberikan agar Kejaksaan Agung tidak melanjutkan pengusutan kasus korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia 2017.
Ulum juga mengungkapkan aliran uang Rp 3 miliar ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasih.
Sehari setelah kesaksian ini, Kejaksaan Agung memeriksa Ulum pada 19 Mei 2020.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Ulum adalah bukti instansinya tidak menghentikan penyidikan kasus ini.
Ia juga membantah Kejaksaan Agung menerima uang Kemenpora.
“Dengan adanya pemeriksaan saksi tersebut, maka menepis keterangan dari Miftahul Ulum,” kata Hari.
Kurnia berpendapat bantahan itu justru memperkuat kesan intervensi Kejaksaan Agung. Ia menilai Kejaksaan tak berhak menilai keterangan Ulum di persidangan.
ICW meminta Kejaksaan Agung mendukung upaya KPK untuk membongkar praktik rasuah di Kemenpora. Dukungan bisa dilakukan dengan tidak ikut campur dalam pengusutan perkara tersebut.